Desa Pematung

081883405837

Admin@desapematung.web.id

E-Absen
E-Tamu
Online
2 User

Kehadiran Aparatur Desa

HANAPI, S.Pt

Kepala Desa

Belum Hadir

MARZUKI KAMAL

Sekretaris Desa

Belum Hadir

ASRUL HADI, M.Si

Kaur Keuangan

Belum Hadir

MUHAMAD SARJAN

Kaur Perencanaan

Belum Hadir

SALIKIN, A.Ma

Kaur Umum

Belum Hadir

SAHRAM

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

KAMALUDDIN, S.Pd.I

Kasi Kesra

Belum Hadir

SYAHRAM

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

ANHARUDDIN

Kawil Pematung

Belum Hadir

SYAMSUDDIN

Kawil Menurik

Belum Hadir

WAHYU SETIAWAN

Kawil Montong Cope

Belum Hadir

NAHDIYIN, S.Pd

Kawil Kebon Datu

Belum Hadir

SOPIAN HADI

Opdes Pematung

Belum Hadir

Statistik Pengunjung

Hari ini:481
Kemarin:566
Total:736.989
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.238.189.240
Browser:Tidak ditemukan

Pengaturan

Tampilan Box

Pilih Style Warna

Tampilan Full

Pilih Style Warna

Artikel / Berita

Struktur "SATLINMAS" Desa Pematung

10 Januari 2020
5.559 Kali
Opdes Pematung
Desa Pematung - Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat.*
 

STRUKTUR KEPENGURUSAN SATLINMAS DESA PEMATUNG

Badan Pengawas : Babinsa dan Polmas Pematung
Koordinator : Muhammad Sarjan Hadi
Tahun : 2021

Anngota                :

  1. SAIPUL
  2. SYAMSUL RIZAL
  3. RIDWAN
  4. RUSMAN
  5. MUHAMMAD ALI JAFAR
  6. SA'BAN
  7. RIDWAN
  8. HASRULLAH

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Isikan Jawaban

Komentar Facebook

Komentar Facebook

E-Mandiri

Desa Pematung

Kecamatan Sakra Barat
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Jumlah Penduduk

737

LAKI-LAKI

776

PEREMPUAN

1513

TOTAL

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 408,924,035 Rp. 1,168,777,039
34.99 %

BELANJA

Realisasi Anggaran
Rp. 347,341,960 Rp. 1,169,143,044
29.71 %

PEMBIAYAAN

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. -366,005
0 %

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 0 Rp. 2,000,000
0 %

Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 234,328,400 Rp. 689,771,000
33.97 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi Anggaran
Rp. 10,000,000 Rp. 37,691,099
26.53 %

Alokasi Dana Desa

Realisasi Anggaran
Rp. 164,476,120 Rp. 437,814,940
37.57 %

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi Anggaran
Rp. 119,515 Rp. 1,500,000
7.97 %

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 179,866,960 Rp. 500,525,044
35.94 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 62,175,000 Rp. 265,142,000
23.45 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi Anggaran
Rp. 10,000,000 Rp. 27,000,000
37.04 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi Anggaran
Rp. 8,000,000 Rp. 44,006,000
18.18 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi Anggaran
Rp. 87,300,000 Rp. 332,470,000
26.26 %